Plt jubir kemlu RI, Teuku faizasyah (dok.dtk)

Jakarta, Eranasional. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, klaim Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas wilayah laut Natuna sama sekali tidak diakui oleh hukum internasional. Namun sebaliknya, Indonesia lebih memiliki landasan hukum kuat terkait itu.

Plt Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah menekankan, Indonesia lebih punya hak atas kawasan laut Natuna. Hal itu berdasarkan tapal batas yang diatur dalam hukum internasional. Salah satunya dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982.

“Dari sisi hukum kita memiliki landasan hukum yang sangat jelas,” tegasnya  melalui keterangannya  dengan sejumlah awak media , Sabtu (4/1/2020).

Pasalnya, lanjut dia, dalil RRT dengan nine dash line (9 garis terputus) di Laut China Selatan hanyalah merupakan klaim sepihak. Padahal, nine dash line itu sama sekali tidak diakui oleh dunia internasional.

Nine dash line sudah ada yuridiksi yang menetapkan bahwa itu tidak memiliki basis yang kuat terkait ini atas kasus yang diajukan oleh Filipina. Jadi itu merupakan hasil hukum internasional yang menjadi rujukan, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga negara lain yang diklaim tumpang tindih oleh Tiongkok,” pungkasnya.

Perlu diketahui, nine dash line yang diklaim RRT meliputi Kepulauan Paracel, wilayah itu diduduki RRT namun diklaim oleh Vietnam dan Taiwan, lalu Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, RRT, Brunei, Malaysia, Taiwan serta Vietnam.

(Fyan/Red).