Ilustrasi pencurian Jam tangan mewah seharga ratusan juta. (Foto: Net)

SINGAPURA, Eranasional.com – Seorang wanita asal Indonesia, orang tua tunggal yang datang ke Singapura dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) untuk menghidupi keluarganya, terseret utang rentenir yang membuatnya melakukan pencurian.

Dia mencuri jam tangan mewah dan perhiasan majikannya untuk melunasi utangnya. WNI bernama Maya Amara Putri (40), dijatuhi hukuman 21 bulan dan satu minggu penjara pada Selasa (16/5/2023).

Maya mengaku bersalah atas empat dakwaan, termasuk pencurian dan transfer hasil kejahatan ke luar negeri. Tujuh dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam hukuman.

Pengadilan mendengar bahwa Maya bekerja untuk pasangan Jerman yang tinggal di kawasan Bukit Timah.

Dia adalah satu-satunya pencari nafkah untuk kedua anaknya dan ibunya yang sakit di Indonesia, dan akan menggadaikan perhiasannya di pegadaian di Singapura setiap kali anak-anaknya membutuhkan uang.

Namun, pada tahun 2022, Maya menyetujui permintaan seorang teman untuk mengizinkannya menggunakan izin kerjanya untuk meminjam uang dari rentenir.

Temannya kemudian kembali ke Indonesia tanpa membayar pinjaman, dan rentenir mulai mengganggu dan mengancam Maya.

Maya memutuskan untuk mencuri barang-barang dari rumah majikannya dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai untuk membayar kembali pinjaman dan utangnya.

Pada Maret 2023, dia melihat jam tangan bosnya Patek Philippe di baskom toilet kamar tidur utama dan mencurinya. Dia menggadaikannya seharga S$6.000 (sekitar Rp 66 juta) pada hari liburnya.

Arloji itu bernilai S$ 63.840 atau sekitar Rp 708 juta.

Ketika majikan Maya menyadari arlojinya hilang, dia mengonfrontasi kedua pembantunya tentang hal itu. Maya mengaku mencurinya dan majikannya memanggil polisi.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa Maya juga mencuri barang-barang lain termasuk cincin emas senilai S$4.758 dan sepasang anting-anting senilai S$5.400.

Pencurian perhiasan dan jam tangan lain milik majikannya, termasuk jam tangan Omega S$10.000 dan Rolex S$20.000, termasuk dalam dakwaan yang dipertimbangkan.

Dari uang yang diperolehnya dari menggadaikan barang-barang berharga itu, Maya menyetorkan kembali S$ 204 atau sekitar Rp 2,2 juta (kepada putranya di Indonesia. Dia juga melakukan transfer bank seperti yang diarahkan oleh rentenir.

Semua barang curian ditemukan dan disita oleh polisi, dengan majikan Maya membayar S$6.800 ke pegadaian yang terlibat untuk melepaskan klaim mereka atas barang curian tersebut. Dalam mitigasi, Maya mengatakan dia menyesal dan memohon hukuman yang lebih ringan. **