Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Terungkap Sejak tahun 2019 hingga 2022, setiap tahunnya 1.000 warga negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.

Sebagai salah satu negara dengan angka fertilitas (kelahiran) terendah di dunia, Singapura sedang berusaha menambah populasinya dari sekitar 5 juta menjadi 6,9 juta pada 2030. Caranya, dengan membujuk lebih banyak warganya punya anak dan memberikan kewarganegaraan kepada tenaga profesional dari luar negeri.

Menurut informasi resmi, Singapura telah memberikan kewarganegaraan kepada 15.000-25.000 warga asing setiap tahunnya. Syarat utamanya untuk mendapatkan kewarganegaraan adalah telah menjadi permanent resident selama setidaknya dua tahun.

Orang Indonesia yang berprofesi sebagai akademisi di Nanyang Tecnology University (NTU) Singapura, Profesor Sulfikar Amar mengatakan salah satu cara Singapura merekrut warga dari negara-negara tetangga adalah memberikan beasiswa untuk kuliah di universitas-universitas paling bergengsi di negara tersebut seperti NTU dan National University of Singapore (NUS).

Beasiswa itu berupa hibah biaya Pendidikan (tuition grant) untuk studi sarjana selama maksimal empat tahun. Namun syaratnya, penerima beasiswa harus bekerja di perusahaan Singapura selama tiga sampai empat tahun pasca kuliah.

“Nah, biasanya yang pindah jadi warga negara Singapura itu adalah mereka yang sudah menikmati berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah Singapura, baik itu fasilitas Pendidikan maupun fasilitas publik lainnya, misalnya transportasi publik, kesehatan, dan lainnya,” kata Profesor Sulfikar.

“Belum lagi jika kita bandingkan dengan kondisi kota yang jauh lebih baik dari kota-kota mana pun di Indonesia. Polusi di Singapura sangat rendah, transportasi publiknya yang merupakan salah satu terbaik di dunia. Jadi nyaman tinggal di sana,” sambungnya.