Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Baru-baru ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut sepanjang 2019-2022 tercatat ada 3.912 warga negara Indonesia (WNI) pindah menjadi warga negara Singapura. Pertanyaannya, apa saja syarat untuk dapat menjadi warga negara Singapura?

Faktor yang membuat WNI memutuskan pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura didominasi persoalan ekonomi.

Mayoritas para WNI yang pindah kewarganegaraan tersebut beralasan karena sulitnya mendapat pekerjaan di Indonesia. Selain itu, standar hidup di Singapura dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan di Indonesia, terutama dalam hal fasilitas publik.

Lalu, apa saja syarat agar dapat menjadi warga negara Singapura?

Dikutip dari Immigartion abd Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu diketahui, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Sedangkan, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$18 atau sekitar Rp203.400 saja. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$10.

Biaya itu jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan seorang WNA ingin dinaturalisasi menjadi WNI, yakni mencapai Rp50 juta.

Sementara, biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Dan, bagi WNA yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.