Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, Eranasional.com – Kitab suci umat Islam, Alquran dibakar di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Denmark.

Aksi tersebut terjadi pada Jumat (11/8) pekan lalu, dilakukan oleh kelompok sayap kanan Denmark, Danske Patrioter (Patriot Denmark).

Aksi pembakaran Alquran juga dilakukan di depan kantor Kedubes Aljazair, Maroko, dan di masjid di Kopenhagen, Denmark.

Tak hanya membakar Alquran, kelompok Denmark Danske juga meneriakkan slogan-slogan anti Islam. Mengutip Anadoli Agency, aksi tersebut di bawah perlindungan polisi Denmark.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengecam keras aksi pembakaran kitab suci Alquran itu.

“Indonesia mengecam sangat keras aksi pembakaran kitab suci Alquran,” ucap Retno Maraudi di di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia menyebutkan, setiap kali terjadi pembakaran kita suci umat beragama, Pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik yang isinya memprotes sangat keras aksi tersebut kepada Kemenlu, juga memanggil Duta Besar negara terkait yang berada di Indonesia.

Menurut Retno Marsudi, pembakaran kitab suci Alquran di depan kantor Kedubes Indonesia di Denmark bukan bagian dari kebebasan berekpresi.

“Saya sampaikan ke Menteri Luar Negeri Denmark, bahwa pembakatan kitab suci Alquran tidak dapat dilabel sebagai freedom of expression,” ujarnya.

“Apa yang mereka lakukan itu telah melukai umat Muslim di seluruh dunia, dan dapat menyebarkan kebencian. Aksi provokasi ini menebarkan kebencian dan sangat berbeda dengan keinginan kita untuk terus berada di arah dialog antar agama,” sambungnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa (Dirjen Amerop) Umar Hadi menyebut negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga telah memberi sikap terhadap aksi pembakaran Alquran.

“Di Denmark itu para Dubes dari negara-negara OKI kompak mengirimkan protes,” kata Umar.

Perlu diketahui, aksi pembakaran Alquran marak terjadi di dua negara Eropa, yakni Denmark dan Swedia. Berdasarkan undang-undang kedua negara tersebut, hal ini ini bagian dari kebebasan berbicara dan bukan penodaan agama.