Mantan Presiden AS Donald Trump dijebloskan ke dalam penjara Fulton County terkait kasus dugaan persekongkolan atas upaya tidak sah mengubah hasil pemilu tahun 2020 di negara bagian Georgia. (Foto: AP)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijebloskan ke dalam penjara Fulton County di negara bagian Georgia, Kamis (24/8), terkait kasus dugaan persekongkolan atas supaya tidak sah mengubah hasil pemilu tahun 2020 di negara bagian tersebut.

Setelah 20 menit mendekam di dalam penjara, Trump dibebaskan dengan memberikan uang jaminan sebesar US$200.000 atau setara Rp3 miliar.

Di lansir dari NBC News, Jumat (25/8), kasus pidana terkait Pemilu tahun 2020 di negara bagian Gerogia mewajibkan Donald Trump menyerahkan diri ke penjara Fulton County. Hal yang sama juga dilakukan oleh 18 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Terbang menggunakan jet pribadinya dari klub glof miliknya di New Jersey, Kamis (24/8) siang, Trump tiba di Atlanta, Ibu Kota negara bagian Georgia. Dan, pukul 19.00 waktu setempat, iring-iringan kendaraan bergaya kepresidenan membawa Trump ke penjara Fulton County.

Trump tiba di penjara itu sekitar pukul 19.30 waktu setempat, dan tak lama kemudian dimasukkan ke dalam penjara.

Di dalam penjara Fulton County, Donald Trump diambil sidik jarinya dan difoto untuk mugshot, sebutan untuk foto yang diambil saat seseorang ditangkap.

Berdasarkan catatan penjara disebut, Trump memiliki tinggi 6 kaki 3 inci dan berat 215 pon, dengan nomor “booking” penjara P01135809.

Biasanya, seorang tersangka di negara bagian Georgia akan mendekam di dalam tahanan selama beberapa jam atau lebih lama dari yang dijalani Donald Trump setelah menjalani proses booking.