Denmark kkan terbitkan UU Larangan Membakar Alquran. (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Denmark akan melarang pembakaran Alquran pasca serangkaian peristiwa aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut di negara itu, yang memicu kemarahan negara-negara Muslim di dunia.

Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan pemerintahnya akan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan melarang perlakuan tidak patut terhadap benda-benda yang memiliki kepentingan keagamaan bagi komunitas beragama.

“UU ini ditujukan, terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum,” kata Peter seperti dilansir dari AFP, Sabtu (26/8/2023).

Menurut dia, aksi pembakaran Alquran merupakan tindakan yang pada dasarnya menghina dan perbuatan tidak simaptik yang dapat merugikan negara dan kepentingannya.

Dijelaskannya, UU baru ini akan dimasukkan ke dalam Bab 12 Hukum Pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.

Hummelgaard menyatakan, tujuan utama pelarangan pembakaran Alquran adalah keamanan nasional.

“Kita tidak bisa terus berpangku tangan, sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan di Denmark,” ujarnya.

UU ini juga akan berlaku terhadap penodaan seperti membakar Alkitab, Taurat atau salib.

Mereka yang melanggar berisiko dijerat denda dan hukuman dua tahun penjara.