Tentara Myanmar (Foto: Getty Images)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia melalui tiga BUMN yang memproduksi persenjataan, dituding memasok senjata ke rezim junta militer Myanmar yang melanggar HAM. Tudingan itu ditepis Indonesia.

Tudingan berawal dari informasi kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari The Chin Human Right Organization (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP), dan mantan Jaksa Agung RI yang juga mantan Ketua Tim Pencari Fakta PBB untuk Pelanggaran HAM di Myanmar, Marzuki Darusman.

Pada siaran pers bertanggal l2 Oktober 2023 yang disiarkan akun X (Twitter) @ChinHumanRights, mereka menyatakan pembuat senjata dari Indonesia dituding menjual secara ilegal produknya ke otoritas Myanmar. Mereka menuntut adanya investigasi untuk memastikan dugaan ini.

“Dugaan ini meliputi promosi dan dugaan penjualan dari pistol, senjata serbu, amunisi, kendaraan tempur, dan perlatan lain ke militer Myanmar selama dekade terakhir, termasuk potensi adanya penjualan setelah percobaan kudeta Februari 2021,” kata kelompok masyarakat sipil tersebut.

Adapun tiga BUMN yang dituding menjual senjata militer ke Myanmar adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Marzuki Darusman menyatakan tiga BUMN tersebut ada di bawah kendali langsung oleh pemerintah Indonesia.

“Fakta bahwa peralatan pertahanan telah dipromosikan secara aktif setelah kampanye genosida terhadap Rohingnya dan kudeta 2021 itu menimbulkan perhatian serius dan keraguan terhadap kemauan pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban di bawah hukum HAM internasional dan hukum humanitarian,” ucap Marzuki Darusman.

Dia pun mendesak Komnas HAM Indonesia untuk menginvestigasi dugaan ini.