Pemblokiran Grok di Indonesia dilakukan sehari setelah pihak X (sebelumnya Twitter) membatasi fitur pembuatan dan pengeditan gambar berbasis AI hanya untuk pengguna berbayar. Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons atas meningkatnya kritik global terhadap penyalahgunaan Grok dalam menciptakan konten deepfake.
Beberapa pengguna diketahui memanfaatkan Grok untuk memodifikasi gambar seseorang secara digital, termasuk menghilangkan pakaian subjek dalam foto praktik yang menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan regulator teknologi.
Elon Musk sebelumnya menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan Grok untuk membuat konten ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum yang sama seperti jika mereka mengunggah materi tersebut secara langsung. Namun, pernyataan itu dinilai belum cukup meredam kekhawatiran sejumlah negara.
Selain Indonesia, BBC melaporkan bahwa Malaysia juga mengambil langkah tegas terhadap aplikasi Grok. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan pada Minggu (11/1/2026) bahwa mereka telah mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada X sejak awal tahun ini.
Peringatan tersebut diberikan setelah otoritas menemukan adanya penyalahgunaan Grok untuk menghasilkan konten berbahaya dan tidak pantas.
Menurut MCMC, X dinilai gagal mengatasi risiko mendasar yang melekat pada desain platformnya, terutama terkait mekanisme pelaporan dan perlindungan pengguna.
“Berdasarkan evaluasi kami, perlindungan yang ada belum efektif. Oleh karena itu, Grok akan diblokir hingga sistem pengamanan yang memadai diterapkan,” demikian pernyataan MCMC yang dikutip BBC.
Otoritas Malaysia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan konten digital yang dianggap berbahaya atau melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan