Namun, sejumlah analis menilai bahwa tuduhan tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI menyebut bahwa kontribusi Indonesia terhadap pasar AS relatif kecil dibandingkan negara lain dalam daftar investigasi. Dalam kajiannya, lembaga tersebut mencatat bahwa porsi ekspor Indonesia ke AS hanya sebagian kecil dari total ekspor global yang menjadi perhatian dalam kebijakan Section 301.

Para peneliti LPEM juga menilai bahwa belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan hubungan langsung antara kebijakan perdagangan Indonesia dengan kerugian industri Amerika. Mereka menyoroti bahwa pendekatan yang digunakan dalam investigasi ini cenderung bersifat umum dan tidak secara spesifik mengidentifikasi sektor atau kebijakan tertentu yang menyebabkan dampak signifikan.

Selain itu, pendekatan unilateral melalui Section 301 juga menuai kritik karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip sistem perdagangan global yang berbasis aturan. Dalam konteks ini, World Trade Organization biasanya menjadi forum utama dalam menyelesaikan sengketa perdagangan antarnegara. Penggunaan mekanisme di luar WTO dianggap berpotensi memicu ketegangan baru dalam hubungan perdagangan internasional.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses investigasi tersebut. Juru bicara dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi industri, guna menyusun respons yang komprehensif.

Langkah ini mencakup pengumpulan data, penyusunan argumentasi, serta persiapan untuk mengikuti proses konsultasi dengan pihak USTR. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawal proses ini secara intensif, mengingat potensi dampaknya terhadap hubungan dagang bilateral.