Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa penetapan garis perbatasan dilakukan melalui pendekatan ilmiah dan hukum, bukan melalui kesepakatan politik jangka pendek. Pengukuran perbatasan dilaksanakan berdasarkan perjanjian internasional yang telah lama berlaku, antara lain Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, serta Boundary Convention 1928.
Selain itu, penentuan batas wilayah juga menggunakan koordinat geospasial yang akurat dan diverifikasi oleh para ahli dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM), dengan dukungan instansi keamanan terkait.
“Setiap penyesuaian batas wilayah sepenuhnya merujuk pada hukum internasional dan data teknis yang sah. Tidak ada unsur konsesi politik dalam proses ini,” tegas Arthur.
Isu ini mencuat setelah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas yang berdasarkan hasil kesepakatan OBP berada di wilayah Malaysia.
Dalam penjelasan tersebut, BNPP juga menyebut adanya wilayah Malaysia seluas sekitar 5.207 hektare yang masuk ke wilayah Indonesia dan direncanakan untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Informasi inilah yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk kompensasi atau pertukaran wilayah.
Namun, Kementerian NRES Malaysia menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru. Arthur menekankan bahwa tidak pernah ada kesepakatan tukar-menukar wilayah antara kedua negara.
“Penetapan perbatasan tidak dilakukan dengan pendekatan kompensasi. Yang menjadi prioritas adalah kejelasan batas wilayah yang sah dan diakui secara internasional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan