Menurut kejaksaan, penggeledahan dan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan yang disebut “konstruktif”. Tujuannya adalah memastikan bahwa X, sebagai platform global yang beroperasi di wilayah Prancis, mematuhi hukum nasional.

“Pada tahap ini, pelaksanaan investigasi didasarkan pada pendekatan konstruktif, dengan tujuan memastikan bahwa platform X mematuhi hukum Prancis,” demikian pernyataan Kejaksaan Paris.

Menariknya, dalam sebuah unggahan di akun resmi mereka di X, kantor kejaksaan Paris mengumumkan penggeledahan tersebut sekaligus menyatakan akan meninggalkan platform X, seraya mengajak para pengikutnya untuk beralih ke media sosial lain.

Badan kepolisian Uni Eropa, Europol, mengonfirmasi bahwa mereka mendukung otoritas Prancis dalam penyelidikan ini. Namun, juru bicara Europol Jan Op Gen Oorth tidak merinci bentuk dukungan yang diberikan.

Kasus ini menambah daftar tekanan hukum yang dihadapi X di Eropa. Sebelumnya, otoritas Uni Eropa dan Inggris juga melakukan penyelidikan terkait kepatuhan platform terhadap regulasi digital, khususnya dalam menangani konten ilegal dan berbahaya.

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah Grok, chatbot kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh perusahaan Musk, xAI, dan terintegrasi dengan platform X. Grok disorot karena diduga menghasilkan konten bermasalah, termasuk deepfake seksual dan pernyataan yang mengandung penyangkalan Holocaust.

Investigasi media CBS News menemukan bahwa Grok masih memungkinkan pengguna di Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa untuk secara digital “menelanjangi” orang dalam foto tanpa persetujuan, meskipun X sebelumnya mengklaim telah membatasi fungsi tersebut.

Grok, baik melalui aplikasi mandiri maupun bagi pengguna akun premium X, memungkinkan pengeditan gambar orang sungguhan sehingga tampak mengenakan pakaian terbuka, seperti bikini. Fitur ini menuai kecaman luas dari pemerintah dan kelompok perlindungan korban.